Breaking

Sunday, November 4, 2012

PASAR UANG


1.    PASAR UANG (Money Market)
Pasar uang adalah pasar yang memperdagangkan kredit jangka pendek yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun, seperti wesel, surat-surat berharga dan sebagainya.
Fungsi pasar uang diantaranya :
        1.    mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
        2.    memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
        3.    menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.

Adapun surat-surat berharga yang diperdagangkan antara lain : Surat wesel, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), Call Money, Commercial Paper  dan Sertifikat deposito.
Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah: Bank-bank, Perusahaan-perusahan Umum, Perusahaan Asuransi, Yayasan dan Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.

Keuntungan adanya pasar uang :
a.       Terpenuhinya kebutuhan dana jangka pendek bagi Badan Usaha yang memerlukan
b.       Tersalurnya dana dari penabung yang ingin membungakan modalnya
c.       Pembeli akan mendapatkan keuntungan berupa bunga

Keburukan adanya pasar uang :
a.       Mendorong untuk berspekulasi
b.      Jika kursnya turun akan menimbulkan kerugian bagi pembeli