Apa landasan dari koperasi?, Apa Asas koperasi?, apa pula tujuan Koperasi? Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi tidak asal berdiri begitu saja, namun koperasi mempunyai landasan, asas dan tujuan. Sehingga koperasi adalah suatu badan yang benar-benar terorganisasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasar prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan. Mari kita bahas satu persatu :
A. Landasan Koperasi
Untuk menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan adalah tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4 yaitu : Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan mental, dan landasan operasional. Pembahasan selengkapnya sebagai berikut :1. Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Dengan demikian semua kegiatan koperasi wajib menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Memang dalam pasal itu secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia sebab asas kekeluargaan adalah asas koperasi.
3. Landasan mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang wajib senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi wajib memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan wajib diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan operasional
Landasan operasional adalah tata ketentuan kerja yang wajib diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing di koperasi.
Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
a. UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.