FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX
![]() |
HUKUM TRADING FOREX |
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang niscaya ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam aturan islam.
Perdagangan valuta ajaib timbul alasannya yaitu adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan undangan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap ketika sesuai volume undangan dan penawarannya. Adanya undangan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara faktual hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
- Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, goresan pena dan utusan. Pembeli dan penjual memiliki wewenang penuh melaksanakan dan melaksanakan tindakantindakan aturan (dewasa dan berpikiran sehat)
- Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
- Suci barangnya (bukan najis)
- Dapat dimanfaatkan
- Dapat diserahterimakan
- Jelas barang dan harganya
- Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
- Barang sudah berada ditangannya kalau barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kau membeli ikan dalam air, alasannya yaitu sebetulnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di daerah transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian kalau barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi kalau tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar kalau ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, menyerupai ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, alasannya yaitu akan mengalami kesulitan atau kerugian kalau harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah aturan Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, menyerupai makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang mengambarkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah aturan Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta ajaib yaitu mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta ajaib untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh memutuskan kurs uangnya masing-masing (kurs yaitu perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) contohnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap ketika sanggup berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta ajaib diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 wacana Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
- Bahwa dalam sejumlah aktivitas untuk memenuhi aneka macam keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan aliran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
- Bahwa biar aktivitas transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan aliran Islam, DSN memandang perlu memutuskan fatwa wacana al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
- "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
- "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
- "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu kalau dilakukan secara tunai.".
- "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak yaitu riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
- "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kau menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
- "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
- "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian sanggup dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
- "Ijma. Ulama setuju (ijma') bahwa kesepakatan al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
- Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
- Pendapat penerima Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
- Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada ketika transaksi dan secara tunai.
- Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta ajaib untuk penyerahan pada ketika itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya yaitu boleh, alasannya yaitu dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak sanggup dihindari dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada ketika kini dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam hingga dengan satu tahun. Hukumnya yaitu haram, alasannya yaitu harga yang dipakai yaitu harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di lalu hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak sanggup dihindari (lil hajah)
- Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, alasannya yaitu mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta ajaib pada harga dan jangka waktu atau tanggal simpulan tertentu. Hukumnya haram, alasannya yaitu mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
Terima kasih telah berkunjung, silahkan lihat pada artikel lain untuk menemukan hal gres pada blog Evaibra dan klik subscribe untuk mendapat update video trading terbaru