
Pada Zaman Rasulullah SAW ketika masa turunnya Al Quran, Beliau melarang para sahabat untuk menulis dan mencatat hadits. Beliau khawatir tercampurnya Hadits dengan al Quran.
Pembagian Ilmu Hadits
Ilmu Hadits terbagi menjadi dua, Yaitu Ilmu Hadits Dirayah dan Ilmu Hadits Riwayah
1. Ilmu Hadits Dirayah
Batasan Ilmu hadits Dirayah yang lebih kita kenal dengan ilmu mustaholah hadits adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui hal ihwal sanad dan materi haadits., cara - cara penerimaannya dan penyampaian hadits, serta sifat-sifat para perawi dan lain-lainnya.
Obyek ilmu Dirayah adalah sanad dan matan, sehubungan dengan kesahihan, hasan dan dhaifnya.
Faidah Ilmu hadits dirayah adalah dapat mengetahui hadits yang sahih.
Penyusunan pertama ilmu hadits dirayah adalah Al Qadhi Abu Muhammad Al Hasan bin Abdur Rahman Ar Ramahurmuz. Beliau memberi judul karya tulisnya itu dengan nama Al Muhaddits Al Fashil.
Nama disiplin ilmu ini adalah Ilmu Hadits Dirayah, disebut pula dengan Ilmu Mustholah hadits.
Hukum mempelajari Ilmu Hadits Dirayah adalah Fardlu Ain bagi orang yang sendirian dalam mempelajari, dan Fardlu kifayah apabila jumlah orang yang mempelajarinya banyak.
2. Ilmu Hadits Riwayah
Batasan Ilmu Hadits Riwayah adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara pengutipan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ikrar (pengakuan), maupun sifat.
Objek Ilmu Hadits Riwayah adalah pribadi Nabi Muhammad SAW yakni sesuatu yang khusus berkaitan dengan beliau.
Faidah Ilmu Hadits Riwayah adalah untuk menghindari kesalahan mengutip terhadap hal-hal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Perintis pertama Ilmu Hadits Riwayah adalah Imam Muhammad bin Syihab Az Zuhri, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz atas intruksi beliau sesudah Nabi Muhammad SAW wafat.
Hukum mempelajari Ilmu Hadits Riwayah adalah fardlu Ain jika tidak ada orang lain yang mempelajarinya dan Fardlu Kifayah jika jumlah orang yang mempelajarinya banyak.
Semoga Bermanfaat