Breaking

Sunday, November 3, 2019

Materi PPKn 4c : Kemerdekaan beragama dan pertahanan keamanan

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin