Hadits Sahih Lidzatih adalah Hadits yang sanadnya bersambung - sambung, diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna hafalannya dari orang yang sekualitas dengannya hingga akhir sanad, tidak janggal dan tidak mengandung cacat yang parah.
Penjelasan syarat - syarat Hadits Sahih :
1. Sanadnya bersambung artinya rawi dalam sanad hadits bertali temali, tidak ada yang gugur seorangpun. Dengan demikian tiap tiap rawi pasti mendengar langsung dari gurunya. Oleh karena itu Hadits al Muallaq, al Mu'adhdhal, al mursal dan al Munqati' tidak termasuk hadits sahih karena sanadnya tidak bersambung.
2. Perawi adil artinya adil dalam periwayatan. Maksudnya rawi hadits pasti orang islam, dewasa dan berpikiran sehat, selamat dari perbuatan dosa besar atau dosa kecil terus menerus, bebas dari hal - hal yang menodai kepribadian, oleh karena itu riwayat dari oran yang fasik tidak dapat dikategorikan menjadi hadis sahih karena belum jelas keadilannya.
3. Dhabit artinya kuat ingatannya. Dhabit ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
4. Kejanggalan maksudnya adalah adanya perlawanan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dapat di percaya dengan hadits yang diriwayatkan oleh jamaah atau kelompok orang yang terpercaya pula, disebabkan dengan adanya penambahan atau penguranan jumlah sanad atau tambahan atau kekurangan dalam materi hadits.
5. Cacat yang parah artinya cacat yang ada pada hadits yang dari segi lahir hadits tersebut dapat diterima tetapi setelah diselidiki dengan seksama jalur periwayatannya, ternyata mengandung cacat yang menyebabkan ditolak.
Semoga bermanfaat
3. Dhabit artinya kuat ingatannya. Dhabit ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
- Dhabitusshodri artinya ingatan rawi itu benar - benar kuat menyimpan apa yang didengar dalam pikirannya. Dan ingatannya dapat dikeluarkan kapan dan dimanapun yang dia kehendaki.
- Dhabitul kitab artinya rawi itu kuat ingatannya berdasarkan buku catatannya yang dia tulis sejak ia mendengar atau menerima hadits dan dia mampu menjaga tulisan itu dengan baik dari kelemahan apabila dia meriwayatkan dari kitabnya.
4. Kejanggalan maksudnya adalah adanya perlawanan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dapat di percaya dengan hadits yang diriwayatkan oleh jamaah atau kelompok orang yang terpercaya pula, disebabkan dengan adanya penambahan atau penguranan jumlah sanad atau tambahan atau kekurangan dalam materi hadits.
5. Cacat yang parah artinya cacat yang ada pada hadits yang dari segi lahir hadits tersebut dapat diterima tetapi setelah diselidiki dengan seksama jalur periwayatannya, ternyata mengandung cacat yang menyebabkan ditolak.
Semoga bermanfaat