Niat merupakan kehendak hati terhadap sesuatu keinginan yang keinginan itu dibarengi dengan pelaksanaannya.
Pada dasarnya amalan manusia bisa dibagi menjadi 2 (Dua) Yaitu :
1. Amalan yang memerlukan niat yang biasa disebut dengan al a'mal al syar'iyyah, seperti : Shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya.
2. Amalan yang tidak memerlukan niat, yang biasa disebut dengan al a'mal al adiyyah, seperti : makan, minum, menggaruk kepala tidur dan lainnya.
Tanpa adanya niat maka amalan-amalan atau al a'mal al syar'iyyah tidak bermakna. Oleh karena itu perlu kita mengerti dan pahami makana serta hal - hal yang berkaitan dengan niat sesuai dengan syari'at.
Definisi Niat
اَلنِّيَةُ : هُوَ قَصْدُ الشَّيْئٍ مُفْتَرِنَا بِفِعْــــلِهِ
Artinya : Niat adalah kehendak terhadap sesuatu dengan dibarengi dengan pelaksanaannya
Batasan tersebut menegaskan bahwa niat berwujud kehendak yang disertai dengan niat. Terkait dengan kehendak dalam niat, ada beberapa istilah yang perlu kita pahami dan mengerti terkait dengan pengertian niat ini. Diantaranya adalah :
1. al Azam yaitu kehendak untuk melakukan sesuatu yang pelaksanaannya direncanakan pada saat berikutnya. Jadi azam bukanlah tergolong niat sebab antara kehendak dan pelaksaannya tidak bersamaan waktu.
2. al Iradah yaitu kehendak yang ditandai dengan antara yang berkehendak dengan pelaksaannya merupakan pribadi yang berbeda. Hal terebut berbeda dengan niat, sebab dalam niat antara yang berkehendak dengan pelaksannnya adalah pribadi yang sama.
Terima kasih