Breaking

Tuesday, January 14, 2014

Salafy dan Pemilu

السؤال : السلام عليكم و رحمة الله و بركاته كيف حالك ياشيخ يا شيخ عندي سؤال وهو فيما يتعلق بالإنتخابات هل ننتخب أو لاوأرجو ان توضحو لي مرفوقين بالدليل أفتوني م أجورين إن شاء الله وارجو أن يكون في اقرب وقت لأنها لا تبقى عليها إلا 7 أيام فقط والسلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Pertanyaan, “Saya memiliki pertanyaan berkaitan dengan pemilu. Apakah kita ikut nyoblos dalam pemilu ataukah tidak? Aku harap anda memberikan penjelasan diiringi dengan dalil”.

الإجابة:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. الدخول في الانتخابات مطلوب حتى لا يأتي أهل الشر فيستغلون هذه المناصب لبث شرورهم وهذا ما يفتي به سماحة الشيخ ابن باز والعلامة الشيخ ابن عثيمين رحمهم الله

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin.

al Ubaikan, “Berperan serta dalam pemilu adalah suatu hal yang seharusnya dilakukan supaya orang yang jahat tidak bisa memanfaatkan posisi sebagai anggota dewan untuk menyebarluaskan kejahatan mereka. Inilah yang difatwakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin”.

Sumber : http://al-obeikan.com/show_fatwa/619.html.

Catatan:

Fatwa ulama itu tidak bersifat mengikat lain halnya dengan putusan hakim dalam sebuah peradilan.
Orang tidaklah wajib menerima suatu fatwa ulama sampai dia mantep bahwa fatwa tersebut adalah fatwa yang tepat dan benar.

Terkait hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Pertama, demokrasi sebagai paham dan ideologi, tidaklah diragukan bahwa orang menyakini bahwa rakyat alias manusia itu memiliki kewenangan untuk menetapkan hukum, menentukan halal dan haramnya sesuatu adalah suatu kemusyrikan dalam rububiyah.

Kedua, mengambil keputusan dengan menggunakan voting. Adalah tulisan Dr Muhammad Arifin Baderi dalam hal ini yang layak untuk disimak sebagaimana di link berikut ini: http://trimudilah.blogspot.com/2010/01/organisasi-antara-demokrasi-dan-syura.html.

ketiga, masuk parlemen dalam rangka mencegah mafsadah yang lebih buruk. Ulama ahli sunnah berselisih pendapat mengenai boleh tidaknya hal ini.

Keempat, berperan serta alias ikut nyoblos ketika pemilu. Ulama ahli sunnah juga berselisih pendapat tentang boleh tidaknya hal ini.

Pendapat yang dinilai tepat untuk dua permasalahan yang terakhir menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Syaikh Dr Sulaiman ar Ruhaili-sebagaimana pernah saya dengar sendiri secara langsung- dan Syaikh Ali al Halabi adalah melarang masuk parlemen dan membolehkan bahkan menganjurkan untuk ikut nyoblos bahkan dalam kondisi tertentu bisa wajib sebagaimana saya dengar sendiri secara langsung dari Syaikh Ali al Halabi.

Simak juga tulisan yang ada di sini:

http://rumaysho.wordpress.com/2009/04/02/download-e-book-fatwa-ulama-ahlus-sunnah-tentang-nyoblos-dalam-pemilu/.

sumber : http://ustadzaris.com/salafy-pemilu