Breaking

Tuesday, January 31, 2017

Pengertian,Macam - Macam, Sejarah Perkembangan HAM

Pengertian,Macam - Macam, Sejarah Perkembangan HAM

Pengertian,Macam - Macam, Sejarah Perkembangan HAM
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kamal Pasha, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak -hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak - hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil tuhan (Gazalli,2004). Rumusan " sejak lahir " sekarang ini dipertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan pun sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.


Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah droit's de I'homme dalam bahasa Prancis yang berarti "Hak Manusia" Bahasa Inggrisnya Human Rights, yang dalam bahasa Belanda disebut Menselijke rechten. Istilah hak asasi manusia merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menggantikan istilah Human Rights. Disamping itu juga ada yang menggunakan istilah hak - hak dasar manusia atau fundamental rights atau basic rights. Secara etimologis, hak asasi manusia terbentuk dari tiga kata yaitu hak, asasi, manusia. Dua kata pertama, hak dan asasi berasal dari bahasa arab, sedangkan manusia berasal dari kata bahasa indonesia.

Kata haqq terambil dari kata haqqa, yahiqqu, haqqaan yang berarti benar, nyata, pasti, tetap dan wajib. Kata haqqa dapat diartikan sebagai kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang biasa diartikan sebagai membangun, mendirikan meletakkan, atau dapat pula berarti asal, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Kata asasi diartikan sebagai segala sesuatu yang bersifat dasar dan fundamental yang selalu melekat pada objeknya. Dengan penjelasan tersebut makna hak asasi manusia dalam bahasa indonesia diartikan sebagai hak - hak mendasar pada diri manusia.

Di indonesia umumnya mempergunakan istilah "Hak - hak Asasi" yang merupakan terjemahan dari basic rights dalam bahasa inggris dan Grondrechten dalam bahasa Belanda. Dalam berbagai peraturan perundang - undangan, misalnya dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, Undang - Undang Dasar Sementara 1950, Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 bahkan dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila, digunakan istilah Hak - hak Asasi Manusia.

Menurut John Locke, HAM adalah hak - hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dengan demikian HAM adalah hak - hak yang dimiliki manusia semata - mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata - mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dengan hak - hak dasar yang melekat pada diri manusia tersebut maka manusia dapat hidup layak sebagai manusia.

Macam - Macam Hak Asasi Manusia

Berdasar pada undang - undang no.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan , serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 
Berdasar pada pengertian hak asasi manusia maka ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah :
  • Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal - usul ras, agama, etnik dan pandangan politik.
  • Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Setiap orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar tersebut adalah :
a. Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang deklarasi universal Hak Asasi Manusia 1948, meliputi :
  1. hak berpikir dan mengeluarkan pendapat 
  2. hak memiliki suatu sesuatu
  3. hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  4. hak menganut aliran kepercayaan atau agama
  5. hak untuk hidup
  6. hak untuk kemerdekaan hidup
  7. hak untuk memperoleh nama baik
  8. hak memperoleh pekerjaan dan
  9. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
b. Hak asasi manusia menurut undang - undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, meliputi:
  1. hak untuk hidup
  2. hak berkeluarga
  3. hak mengembangkan diri
  4. hak keadilan
  5. hak kemerdekaan 
  6. hak berkomunikasi
  7. hak keamanan
  8. hak kesejahteraan dan
  9. hak perlindungan.
Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut.
  • Hak asasi pribadi (personal rights), misalnya hak kemerdekaan , hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
  • Hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
  • Hak asasi ekonomi (property rights), misalnya hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak.
  • Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), misalnya mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
  • Hak untuk mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  • Hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural rights).

Sejarah Perkembangan HAM

Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan sewenang - wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman tirani. Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. perkembangannya dapat kita lihat sebagai berikut.
Perkembangan Hak Asasi Manusia Pada Masa Sejarah
  1. Perjuangan nabi Musa dalam membebaskan umat yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi).
  2. Hukum Hummurabi di babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 2000 sebelum masehi).
  3. Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan aristoteles (384-322 SM) sebagai filosof yunani sebagai peletak dasar diakuinya hak asasi manusia. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasar keadilan, cita - cita dan kebijaksanaan.
  4. Perjuangan nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 Masehi).

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris

Berdasar banyak literatur yang ada, perkembangan HAM muncul di dunia barat, antara lain di inggris, prancis, amerika serikat. Inggris dipandang sebagai negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan untuk HAM di Inggris tampak dari beberapa dokumen berikut ini.
  • Tahun 1215 munculnya piagam "Mahna Charta" atau piagam agung   
  • Tahun 1628 keluarnya piagam " Petition of right"
  • Tahun 1679 munculnya "Habeas Corpus Act"
  • Tahun 1689 keluar "Bill of Rights"

Perkembangan hak asasi manusia di Amerika Serikat

Perjuangan hak asasi manusia di Amerika Serikat didasari pemikiran John Locke tentang hak - hak alam, seperti hak hidup (live), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam United States Declarations of Independence. Di Amerika Serikat perjuangan hak-hak asasi manusia disebabkan oleh rakyat amerika serikat yang berasal dari Eropa sebagai imigran yang merasa tertindas oleh pemerintah inggris. Amerika serikat berhasil mencapai kemerdekaannya pada tanggal 4 juli 1776. Deklarasi kemerdekaan amerika serikat dimasukkan dalam  konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara amerika serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hak asasi manusia dalam konstitusinya.

Perkembangan Hak Asasi manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi prancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang - wenangan raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan declaration des droits de L' homme et du citoyen (pernyataan mengenai hak - hak asasi manusia dan warga negara). Deklarasi ini menyatakan bahwa " hak asasi manusia adalah hak - hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya, dan karena itu bersifat suci". Revolusi prancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Dalam revolusi ini muncul semboyan Liberty, Egality, dan Fraternity ( Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan ). Pada tahun 1791 deklarasi ini dimasukkan dalam konstitusi prancis.

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pengakuan hak asasi manusia di indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan deklarasi universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Berikut ini pengakuan akan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan perundang - undangan lainnya.

Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa negara indonesia sendiri sejak masa berdirinya tidak bisa lepas dari HAM itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat pada alinea pertama yang berbunyi : "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa..." berdasar ini maka bangsa indonesia mengakui adalah hak untuk merdeka atau bebas. Hanya saja berbeda dengan sejarah HAM di barat yang lebih bersifat individual, HAM di indonesia berpaham kolektvitas. Hal ini terbaca dari hak setiap "bangsa" untuk merdeka.

Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Yakni nilai - nilai luhur bangsa yang terumus dalam pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah.

Batang Tubuh UUD 1945 

Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi,sosial, dan budaya, yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Akan tetapi rumusan - rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan hanya dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen 1 tahun 1999. Penambahan rumusan HAM ini bukan semata - mata kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan HAM yang semakin penting, melainkan juga merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM juga dapat dijadikan salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban , tingkat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara.

Peraturan Perundang - undangan 

Undang - undang yang menjamin HAM di indonesia adalah undang - undang no 39 tahun 1999 tentang HAM. Berikut ini hak - hak yang terdapat dalam UU no 39 tahun 1999.
  1. Hak untuk Hidup ( Pasal 4 )
  2. Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
  3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11,12,13,14,15,16)
  4. Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
  5. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
  6. Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
  7. Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
  8. Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
  9. Hak wanita (pasal 45-51)
  10. Hak anak (pasal 52-66)
Dengan masuknya hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan juga dijamin melalui undang - undang maka semakin kuat jaminan hak asasi manusia di indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia. ( Sumber : Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan : bumi aksara, konstitusi dan ham : pkkpuu fh unila).
Terima kasih anda telah membaca artikel tentang Pengertian,Macam - Macam, Sejarah Perkembangan HAM, semoga bermanfaat dan jangan lupa berikan komentar anda serta kunjungi terus BLOG BELAJAR.