
Batas Aurat
a. Batas Aurat laki-laki
Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya, meskipun ada juga yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusar dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.
b. Batas Aurat perempuan
Menurut sebagian besar ulama' berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. Sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki wanita juga boleh terbuka.