Breaking

Monday, July 29, 2019

Pancasila sebagai Dasar Negara

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (Philosophische Grondslaag) Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD