Breaking

Tuesday, December 24, 2019

Syarat Kelulusan Sesuai Permendikbud No 43 Tahun 2019



Ujian
yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar
oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Pada tanggal 10 Desember
2019   Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia,  Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia