Breaking

Saturday, August 28, 2021

Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Peserta SKD CPNS dan Seleksi PPPK non-Guru dari BKN

SKD CPNS 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat yang berencana untuk mengikuti SKD CPNS atau Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru periode tahun 2021 ini.Penetapan Prokes ini sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21