SKD CPNS 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat yang berencana untuk mengikuti SKD CPNS atau Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru periode tahun 2021 ini.Penetapan Prokes ini sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21
Saturday, August 28, 2021
Home
/
Berita CPNS
/
beritacpns2021
/
Pengumuman CPNS
/
pppk
/
SKD
/
Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Peserta SKD CPNS dan Seleksi PPPK non-Guru dari BKN
Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Peserta SKD CPNS dan Seleksi PPPK non-Guru dari BKN
About doujinindones
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
Newer Article
Materi Kuliah Metode Numerik: Integrasi Numerik
Older Article
13+ Royaloak Furniture Mysore Road (Images 1600x1000 4K)
Tags:
Berita CPNS,
beritacpns2021,
Pengumuman CPNS,
pppk,
SKD