Persyaratan umum installasi listrik 2000 (PUIL 2000) di berlakukan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Nomor KEP.75/MEN/2002.
Telah dinyatakan tidak berlaku,dengan keluarnya Peraturan menteri yang baru Tentang Persyaratan Umum Installasi Listrik di Indonesia.
1. Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan PUIL 2011 Amd 1:2013 (SNI-0225-2011) sebagai Standard wajib.
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja Listrik di tempat kerja (K3 Listrik).
PUIL 2011 (SNI-04-0225-2011 Amd 1:2013) di adopsi secara modifikasi (diberitanda MOD pada lampiranya)dari IEC (International Electrotechnical Commission) 606364-5-52 ed 3.0 (2009-10) berjudul Low Voltage Installations.
Lampiran PUIL 2011 (sekitar 683 hal) dan PUIL 2011 Amd 1:2013 (sekitar164 Hal ) sudah bisa di download di web sisni.bsn.go.id atau sumber lainya.
dan bagi teman2 yang butuh Lampiranya bisa komen di bawah dan mencatumkan Email,Saya akan kirimkan secara "Gratis".
Group Teknisi K3 Listrik Indonesia di Facebook
#Salam_Setrum